Muhsin SH : Menggugat Ijazah Ipa Suka Dirana Publik Adalah Hal Yang Keliru dan Diluar Prosedur



Kota Bima, BONGKAR,- Siapa yang tidak kenal dengan sosok Umi Suka, sang pengusaha sukses asal Kota Bima yang kini telah melanggengkan karirnya ke dunia politik. Dengan sedikit modal keberanian dan rasa kepeduliannya terhadap masyarakat, akhirnya pada tanggal 17 April 2019 lalu Hj. Ipa Suka sukses terpilih sebagai calon anggota legislatif 2019-2024 dengan perolehan suara 1287.

Dalam perjalanan karirnya sebagai seorang figur pejuang aspirasi yang nantinya akan duduk di lembaga legislatif rupanya tidak semulus atau seindah yang dibayangkannya, beberapa oknum yang diduga merasa tidak puas terhadap Umi Suka kembali mengisukkan Ijazah paket C Milikinya adalah ijazah Palsu. Namun karena merasa bahwa isu tersebut tidak lah benar, maka kepada sejumlah media pada Selasa (27/8) lalu Umi Suka dengan tegas membantah isu tersebut.

"Terkait isu yang mengatakan bahwa Ijazah paket C milik sy adalah palsu itu tidak benar".

Polemik dugaan Ijazah palsu ini pun semakin hangat diperbincangkan, namun tidak banyak juga publik menilai bahwa menggugat ijazah palsu Hj. Ipa Suka dirana publik adalah sesuatu hal yang keliru dan diluar dari prosedur.

"Menggugat ijazah palsu Hj. Ipa Suka sebagai calon terpilih di ranah publik buat saya itu sudah diluar prosedur, karena penetapan Ipa Suka sudah memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 5 tahun 2018," ungkap Ketua Umum DPD II KNPI KOTA BIMA Muhsin Yusuf, SH dalam siaran persnya Kamis, 29 Agustus 2019.

Kata dia, dalam ketentuan UU No. 7 tahun 2017 dalam pasal 421 sampai 425, dan ketentuan PKPU pasal 27 sampai dengan pasal 30, Hh. Ipa Suka sudah memenuhi semua ketentuan yang dimaksud. Dan selanjutnya menunggu ketentuan berikutnya terkait pelantikan Calon Terpilih.

"Jika memang ada keberatan para pihak atau siapapun yang berkepentingan terkait penentuan caleg terpilih, seharusnya sudah dilakukan sejak rapat pleno penetapan sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 5 tahun 2018 pasal 26,"terangnya.

Kalaupun ada keberatan saat ini, lanjut Muhsin, maka itu bukan lagi ranahnya KPU, karena ruang kebertan telah dilewati.
"Siapapun yang merasa keberatan dengan penetapan Hj. Ipa Suka terkait ijazah palsu, silakan menggunakan hak hukumnya. Tapi bukan ke KPU, tapi melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,"saranya. (AzQ)

إرسال تعليق

0 تعليقات
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.