Saksi Beberkan Aliran Dana Korupsi Suket Laik K3 di Pengadilan Tipikor Palembang
Sidang Korupsi Suket K3 Disnakertrans Sumsel: Terungkap Setoran Ratusan Juta hingga Kasus Kecelakaan Kerja
Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan (Suket) laik K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Idi Il Amin menghadirkan empat saksi dari pihak perusahaan. Dua terdakwa, yakni Firmansyah Putra, Kabid Disnakertrans Sumsel, dan Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik, kembali diperiksa terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan Suket K3.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahran Jafizhan menyebut, saksi mengungkap adanya setoran yang harus diberikan kepada terdakwa.
-
Hansamu Hadi Yusuf, Wakil Direktur PJ K3 Karya Jaya, menyatakan biaya pengurusan Suket mencapai Rp 650 ribu per unit dan biaya laporan pengujian Rp 2,5 juta per alat. Dari Januari–September 2024, tercatat 59 perusahaan mengurus 657 permohonan Suket dengan nilai sekitar Rp 497 juta.
-
Nabila, Direktur Utama PT Multi Jaya Quality, mengaku perusahaannya mengurus Suket dengan biaya Rp 550 ribu per unit. Ia menugaskan stafnya, Nasrun Hidayat, untuk menyerahkan uang tunai langsung ke ruang kerja Firmansyah. Totalnya mencapai Rp 524 juta lebih.
-
Nasrun Hidayat menguatkan keterangan tersebut, menyebut total uang yang ia serahkan bertahap mencapai sekitar Rp 550 juta.
Jaksa menegaskan, praktik pungutan tersebut merugikan negara sekaligus mencoreng integritas lembaga pemerintah.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b dan e serta Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain dugaan gratifikasi, kasus ini juga menyeret nama terdakwa Harni Rayuni. Ia diduga berperan dalam penerbitan Suket Layak K3 untuk Gedung Atyasa, yang sempat disorot setelah terjadi kecelakaan kerja tragis.
Korban bernama Marta Saputra (41), kru lighting acara pernikahan, mengalami luka parah hingga lengan putus dan kaki patah akibat lift barang yang anjlok. Investigasi mengungkap, lift tersebut tidak pernah dirawat lebih dari tiga tahun, tetapi tetap memperoleh Suket laik K3.
Diduga, surat rekomendasi tersebut diterbitkan atas restu pejabat tinggi Disnakertrans Sumsel untuk menutupi kelalaian manajemen gedung, seolah-olah kecelakaan murni akibat kesalahan pekerja.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.