Kota Bima, BONGKAR,- Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota telah menetapkan dua Mantan Kadis Dikbud Kota Bima SR dan AY sebagai tersangka dalam kasus pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dikbud Kota Bima.
SR dan AY dijerat dugaan tindak pidana lantaran membayar gaji terpidana korupsi SE yang saat ini sedang menjalani diproses hukum di Lembaga Permasyarakatan Kota Yogyakarta.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sudah menetapkan SR dan AY sebagai tersangka pada hari Senin kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Paryoga Sabtu (7/6) pada media ini.
Hilmi menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam waktu dekat menurut Hilmi, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua mantan Kadis Dikbud Kota Bima tersebut. Dari kasus ini, mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 175 juta.
"Pekan depan mereka akan dipanggil dan
diperiksa sebagai tersangka," Hilmi. (Tim/AzQ).
diperiksa sebagai tersangka," Hilmi. (Tim/AzQ).