Kota Bima, BONGKAR-, Dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Tukad Mas Cabang Bima yang pada Mei 2019 lalu sudah dilaporkan secara resmi oleh BEM STIH Muhammadyah Bima yang hingga kini masih saja bersarang di meja penyidik Polres Bima Kota.
Kasus yang terbilang terbelit belit penanganannya ini tidak juga menunjukkan perkembangan yang signifikan, pada hal dibulan Februari 2019 lalu seorang Kabid Mineral ESDM Provinsi NTB, Mastari kepada sejumlah media sudah mengungkapkan bahwa PT. Tukad Mas Cabang Bima tidak ada lagi di daftar izin pengolahan pada ESDM Provinsi NTB, karena ijin oprasinya sudah berakhir.
“Ijinnya PT. Tukad Mas sudah berakhir sejak bulan September 2018 lalu, dan belum diperpanjang. Jika melakukan kegiatan sejak ijin itu berakhir maka PT. Tukad Mas Cabang Bima sudah bekerja secara ilegal,” ungkap Mastari saat dihubungi media ini, Rabu (27/2).
Mastari juga menjelaskan, jangka waktu untuk izin pengolahan hasil penambangan variatif itu, Ada yang selama 3 tahun, juga ada yang 5 tahun. Sementara batas akhir pengajuan perpanjangan ijin yang dimaksud, dalam ketentuannya 3 bulan sebelum masa berakhirnya ijin.
“3 bulan sebelum bulan September 2018 mestinya PT. Tukad Mas urus perpanjang izin. Tapi ini kan sudah 3 bulan setelah ijin berakhir, belum ada pihak Tukad Mas yang datang mengajukan permohonan perpanjang izin,” ungkapnya.
Sementara pada Kamis (28/2) pihak BAPPEDA Kota Bima melalui Kabid Ekonomi dan Infrastruktur serta Litbang Kota Bima Jefris juga mengungkapkan hal yang sama.
“karena izin pengolahan PT. Tukad Mas sendiri sudah berakhir sejak bulan September 2018, maka pihak Tukad Mas sampai sekarang bekerja tanpa izin atau ilegal. Kalau ilegal lanjut Jefris berarti pidana,” ungkapnya.
Dari keterangan Kabid Mineral ESDM Propinsi NTB Mastari, dan juga Kabid Ekonomi dan Infrastruktur serta Litbang Kota Bima Jefri itu dapat disimpulkan bahwa benar PT. Tukad Mas Cabang Bima telah bekerja tanpa ijin alis Ilegal, dan seharusnya pihak penyidik Polres Bima Kota sudah bisa memanggil pihak PT. Tukad Mas Cabang Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait ijin oprasi pengolahanya tersebut.
Disisi lain karena mandegnya penanganan kasus pidana yang dilakukan oleh PT. Tukad Mas Cabang Bima, Ketua Gerakan Mataroa Kota Bima kembali angkat bicara, Amrin mengatakan aktivitas Ilegal PT. Tukad Mas masih terus dilakukan dan bahkan sudah bertahun tahun lamanya.
Kata Amrin, sejak persoalan Tukad Mas ramai diberitakan di media, dan polisi menyatakan akan mendalami dugaan tindak pidana. Hingga saat ini tak ada ujung pangkalnya. Padahal dengan kewenangannya, polisi bisa memproses hukum pengolahan yang tak berizin tersebut.
"Kami lihat dan menilai jajaran Polres Bima Kota tidak serius. Pelanggarannya jelas, tapi sudah berbulan bulan prosesnya lama sekali," sorotnya, Rabu (26/6).
Menurut Amrin, setelah ESDM memberikan pernyataan di media massa, jika aktivitas itu harus dihentikan karena tidak mengantongi izin. Polisi mestinya bisa bersikap dan melakukan langkah awal untuk masuk dan menindak. Ditambah lagi dengan pernyataan TKPRD yang menolak untuk memberikan rekomendasi, sudah cukup menjadi data untuk segera memproses Tukad Mas.
Karena terjadi pembiaran sambung Amrin, saat ini dirinya melihat masih ada aktivitas yang dilakukan oleh Tukad Mas. Hanya saja, tidak dilakukan dengan leluasa seperti dulu.
"Polisi ini seperti orang yang takut saja memproses Tukad Mas," tudingnya.
Proses yang dilakukan polisi saat ini pun tambahnya, juga terlalu panjang. Sehingga harus meminta keterangan Ahli Pidana Pertambangan. Jelas tindak pidana pada aktivitas pengolahan itu sudah berjalan lama, namun masih tak ada sikap yang jelas.
"Untuk itu kita mendesak polisi agar tangani serius kasus Tukad Mas tersebut. Pelanggaran ini jangan terus dibiarkan," desaknya. (AzQ)