Jefris : PT. Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Bisa di Pidana

Aktivitas Penambangan di PT. TUKAD MAS

BONGKAR, Kota Bima-, PT. Tukad Mas Cabang Bima yang gerak dibidang penambangan dan pengaspalan jalan diketahui bekerja secara ilegal tanpa mengantongi izin. Dari keterangan Kabid Minerba ESDM Provinsi NTB, Mastari mengungkapkan, Tukad Mas sudah tidak ada di daftar izin pengolahan pada ESDM Provinsi NTB. Karena izin sudah berakhir.

“Izinnya sudah berakhir sejak bulan September 2018, belum diperpanjang. Kalau melakukan kegiatan sejak izin itu berakhir sampai sekarang, berarti ilegal,” ucap Mastari saat dihubungi media, Rabu (27/2).

Ia menjelaskan, jangka waktu untuk izin pengolahan hasil penambangan variatif. Ada yang selama 3 tahun, juga ada yang 5 tahun. Sementara batas akhir pengajuan perpanjangan izin dimaksud, dalam ketentuannya 3 bulan sebelum masa berakhirnya izin.

“3 bulan sebelum bulan September 2018 mestinya Tukad Mas urus perpanjang izin. Tapi ini kan sudah 3 bulan setelah izin berakhir, belum ada pihak Tukad Mas yang datang mengajukan permohonan perpanjang izin,” ungkapnya.

Sementara pada Kamis (28/2) bulan lalu pihak BAPPEDA Kota Bima melalui Kabid Ekonomi dan Infrastruktur serta Litbang Kota Bima Jefris mengatakan, “Harusnya izin tersebut ditertibkan terlebih dahulu, baru bisa melakukan aktivitas penambangan. Karena izin pengolahan PT. Tukad Mas sendiri sudah berakhir sejak bulan September 2018, maka pihak Tukad Mas sampai sekarang bekerja tanpa izin atau ilegal. Kalau ilegal lanjut Jefris berarti pidana donk,” ungkapnya.

Menurut Jefris, karena aktivitas pengolahan yang dilakukan oleh Tukad Mas tersebut ilegal. Maka perusahaan tersebut bisa dipidana dan dikenakan denda. Karena berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Bab Ketentuan Pidana, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 atau ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Aturannya jelas dan Tukad Mas tidak boleh semuanya beraktivitas lagi,” tegasnya.

Jefris menjelaskan, sebagai pemerintah harus  mengatur dan melayani aktifitas seperti itu. Layanan yang diberikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan. Maka, pada prinsipnya semua perusahaan yang beroperasi harus memiliki izin yang ditentukan oleh pemerintah.

Dan izin yang dikeluarkan, sebelumnya atas rekomendasi dan persetujuan TKPRD Kota Bima, yang menunjukan bahwa itu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tata ruang.

Karena Ilegal masuk ranah pidana sambung Jefris, sesuai prosedur aparat penegak hukum juga harus bertindak tegas melakukan penertiban. Selain itu, karena aktivitas dimaksud juga melanggar Perda Pertambangan, maka pemerintah melalui Pol PP Kota Bima juga harus menegakkan Perda Pertambangan dengan melakukan penertiban. (Tim)


إرسال تعليق

0 تعليقات
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.