Bupati : Kades Harus Menjadi Pelayan Masyarakat



BONGKAR, Bima,- Seorang kepala desa harus menjadi pelayan masyarakat dan menjalankan amanah yang diberikan masyarakat dengan baik, sehingga dapat memimpin suatu desa dengan baik. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE pada saat memberikan arahan terkait dengan pelantikan 53 Kepala Desa secara serentak yang dilangsungkan di halaman kantor Bupati Bima pada hari Senin (28/1).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bima, Unsur FKPD, Sekda Kabupaten Bima, Para Kabag, Staf Ahli, Kepala OPD, camat, para Kepala Desa yang dilantik serta warga masyarakat.

Dengan mengemban amanah tersebut,, lanjut Bupati, seorang kepala desa dapat memberikan pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa harus senantiasa ditonjolkan. Ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam seluruh bidang dan peri kehidupan masyarakat desa.

Maka dari itu kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah jabatan ini, agar dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa dapat agar dapat menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa  dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas Saudara. Mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan, sejak hari ini hingga enam tahun kedepan, diamanatkan sekaligus sangat tergantung pada kinerja Saudara.

Salah satu indikator yang mempengaruhi keberhasilan menjalankan sebuah organisasi adalah adannya fungsi kepemimpinan, karena dalam organisasi terdapat mekanisme koordinasi, pengendalian, penerapan aturan, pelaksanaan tugas dan hirarki. Perpaduan semua mekanisme tersebut dapait berjalan karena adannya kepemimpinan. 

Oleh karena itu, dalam menjalankan kepemimpinannya kepala desa dituntut untuk lebih kreatif dan inovazi sebagai kepala desa, saudara mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang di tuangkan dalam peraturan desa. Dengan kewenangan tersebut,  saudara semestinya bisa lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat. Tunjukan kepada masyarakat dedikasi peningkatan kinerja saudara terutama dalam pelayanan.

Begitupun terkait dengan Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD), dimana ADD ini merupakan bantuan dari pemerintah Pusat untuk dapat dikelola dengan baik oleh Desa. ADD ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintah desa yang dapat mengelola pembangunan daerah berdasarkan prioritas anggaran mereka sendiri. Hal ini sesuai dengan poin ketiga dari Agenda Pembangunan Nasional dalam Perpres No. 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 yaitu untuk mewujudkan Nawa Cita dengan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada prinsipnya pengelolaan ADD ini pada prinsipnya harus menganut prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi maupun efisiensi. Pengelolaan keuangan desa yang diberikan kepada daerah melalui Alokasi Dana Desa (ADD) pada prinsipnya tetap mengacu pada pokok pengelolaan keuangan daerah (Permendagri No. 113 Tahun 2014). Maka dari itu dengan adanya ADD ini, dihimbau kepada seluruh kepala desa yang mendapatkan ADD ini harus dapat dikelola dengan baik dana desa tersebut, sehingga melalui ADD ini pembangunan yang direncanakan di desa dapat dilaksanakan demi kemakmuran masyarakat. Ujarnya.

Dijabarkan pula bahwa tahun 2019 ini merupakan tahun politik, dimana seluruh warga masyarakat, akan melaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR RI, pemilihan Anggota Dewan baik Pusat, Provinsi/  Kabupaten / Kota Seluruh Indonesia, Pemilihan Anggota DPD. 

Maka dari itu dengan adanya pesta demokrasi ini diharapkan kepada seluruh kepala desa dan masyarakat agar dapat mendukung pelaksanaan pesta Demokrasi tersebut dalam rangka memilih pemimpin yang dapat menjalankan roda pemerintahan.

Kepada kepala desa, setelah dilantik dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, agar dapat merangkul kembali lawan politik pada Pilkades beberapa waktu yang lalu. Dengan dirangkulnya lawan politik ini dalam rangka bersama – sama mendukung pelaksanaan roda pemerintahan di desa. 

Pada kesempatan ini, usai dilantik dan diambil sumpah jabatan ini, masing – masing kepala desa  melakukan penadantanganan berita acara sumpah yang disaksikan oleh Bupati Bima, Kepala DPMDES Kabupaten Bima, rohaniawan.
Adapun para Kepala Desa yang Dilantik ini, berdasarkan Lampiran SK. Bupati Bima Nomor: 188.45 / 98 / 06.16 / 2019 s/d. 188.45 / 149 / 06.16 / 2019 tanggal 25 Febuari 2019 tentang memberhentikan dengan hormat penjabat kepala desa dan mengangkat kepala desa terpilih hasil pilkades di 53 Kepala Desa serentak tahun 2019.

Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE berharap dengan dilantiknya saudara, kedepanya seorang kepala desa agar dapat sesegera mungkin menyusun perencanaan dalam pembangunan desa, mengingat sekarang masyarakat telah menunggu gebrakan kepala desa yang baru dilantik untuk menjalankan roda pemerintahan di desa. (AnZ)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.