Sambut HUT Gizi Ke – 59 Persagi Gelar Pemeriksaan Keseahtan Gratis.
0
Januari 25, 2019
BONGKAR, Kabupaten Bima,- Guna memeriahkan Hari Ulang Tahun Gizi Nasional Tingkat Kabupaten Bima Ke – 59 yang jatuh pada tanggal 25 Januari 2019, bertempat di halaman kantor Bupati Bima, Persatuan Ahli Gizi Nasional Tingkat Kabupaten Bima mengadakan kegiatan Senam bersama, Pemeriksaan Gratis dan Makanan Buah dan sayur. Kegiatan tersebut diikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Bima, Para Assisten, Staf Ahli, Kabag, Kepala OPD dan staf lingkup pemerintah Kabupaten Bima.
Menurut Ketua Persagi Kabupaten Bima Titha Masithah, M.Si menyampaikan bahwa dengan dilaksanakanya kegiatan seperti ini dalam rangka meningkatkan derajat hidup kita terutama di bidang kesehatan, hal ini dikarenakan dengan kitamelaksanakan kegiatan senam bersama ini kedepannya tubuh kita akan merasakan kekebalan terhadap penyakit.
Maka dari itu dengan dilakukan senam bersama, pemeriksan gratis dan makanan buah yang segar diharapkan bagi para pegawai, untuk menjaga kebugaran badan setelah menjalankan aktivitas dikantor.
Hal yang sama disampaikan Wakil Bupati Bima Dahlan M.Noer, bahwasanya kegiatan senam bersama yang dilaksanakan seperti ini merupakan salah satu penerapan gaya hidup kita sekaligus untuk menerapkan hidup sehat melalui olahraga sehingga diharapkan, dengan tubuh yang sehat, masyarakat akan semakin produktif dalam menjalankan aktifitas sehari-harinya.
Oleh karena itu melalui senam bersama ini, jadikan olahraga sebagai gaya hidup dan kebutuhan kita. Bukan hanya sekedar dilakukan saat ada acara saja. Tentunya dengan harapan tercapai kesehatan tubuh.
Begitupula terkait dengan keberadan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) dimana, Bupati Bima telah mengeluarkan Perbup nomor 15 tahun 2018 tentang KTR ini, sehingga dengan adanya KTR diharapakan ASN baik itu yang mengabdi di lingkungan OPD, Sekolah, maupun di tempat umum agar tidak merokok disembarang tempat, karena dengan adanya himbauan ini kedepanya para ASN dilarang merokok di ruang kerja maupun di tempat umum. Adapun Kawasan Tanpa Rokok ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Apabila ASN ingin merokok, maka pemerintah telah menyediakan area tempat merokok, sehingga dengan adanya area smoking maka ASN yang ingin merokok dapat dilakukan.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, akan meningkatkan citra (pandangan) yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan.
Dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang. Dalam bidang ekonomi, akan mampu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin. Demikian juga bagi pemerintah setempat akan mengurangi pengeluaran belanja pemerintah daerah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok. (AnZ)