Foto BO : Pengacara SR, Sukirman Azis, SH. MH |
Kota Bima, BONGKAR,- Mantan Kepala Dikbud Kota Bima SR hari ini selasa (09/7) menjalani pemeriksaan sebagai seorang tersangka. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota, SR terlihat didampingi oleh tiga orang pengacara.
Selama kurang lebih 10 jam tersangka SR diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara sebanyak Rp. 175.000.000.
Kepada sejumlah media Sukirman Azis, SH. MH, yang merupakan pengacara SR menjelaskan jika kliennya itu diperiksa atas dugaan kasus korupsi pembayaran gaji ST mantan Kabid PNFI Dikbud Kota Bima yang saat ini lagi menjalani proses hukum terpidana korupsi.
Sukirman juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kasus korupsi dengan pemeriksaan kasus pidana lainnya sangat berbeda, karena dokumen dokumennya lebih banyak yang harus diperiksa.
"Pemeriksaan kasus korupsi itu berbeda dengan pemeriksaan kasus pidana umum, karena dokumen dokumennya lebih banyak yang harus diperiksa".
Selanjutnya Sukirman pun membeberkan jika kliennya SR sebelumnya pernah melakukan konsultasi dengan Sekda, BKD terkait aturan pembayaran gaji ST terpidana korupsi tersebut, namun kliennya tidak mendapatkan petunjuk terkait hal itu alias nihil.
Sementara Kasat Reskrim Bima Kota Iptu, Hilmi Manossoh Paryoga yang diwawancarai oleh media ini mengatakan pemeriksaan tersangka SR hari ini terkait tanggungjawabnya pada saat menjabat Kepala Dinas Dikpora Kota Bima. Pada saat itu, SE yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda DIY terkait kasus TPPU, seharusnya SR diajukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian sementara sebagai ASN maupun gajinya.
Kata Hilmi, SR selaku Kepala Dinas saat itu pernah mengeluarkan panggilan terhadap SE sebanyak dua kali, namun tidak pernah dihiraukan. Setelah itu SR tidak lagi menindaklanjutinya dan hal Itu adalah murni kelalain beliau karena bertentangan dengan aturan. Sehingga pembayaran gaji terus dilakukan yang mengakibatkan pada kerugian negara," jelasnya.
Lebih lanjut Kasat juga menyampaikan, sebenarnya hari ini juga jadwal pemeriksaan tersangka lain yakni AY. Namun karena kemarin SR tidak jadi diperiksa, sehingga dilakukan pemeriksaan hari ini.
"Jadi untuk besok jadwal AY akan diperiksa," ungkapnya. (AzQ)