Data Dugaan Korupsi di Satpol PP Kota Bima Telah Masuk ke Polda NTB



Kota Bima, BONGKAR,- Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp. 243.400.000-+, dan pembayaran pajak sebesar Rp. 16.000.000, di Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Bima kini datanya sudah masuk ke Polda NTB.

Kasus yang menelan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah itu Menurut Kasat Reskrim Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayoga yang dikonfirmasi oleh sejumlah media senin (01/7) sudah masuk ke Polda NTB.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran di Satpol PP Kota Bima, data datanya sudah masuk ke Polda NTB".

"Cuman saja penanganan kasus ini lanjut Hilmi, belum ada surat perintah dari Polda, apakah polres Bima Kota atau Polda NTB yang menanganinya, yang jelas data datanya semua sudah masuk ", ungkap Hilmi.

Tidak hanya Polda NTB yang melirik kasus yang merugikan negara ini, namun pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima pun ikut mencium adanya aroma dugaan korupsi di Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Bima ini.

Kepada sejumlah media Kasi Intelejen Kejari Bima M. Ikhwanul Faturrahman, SH mengatakan, pembelanjaan uang UP diluar dari DPA masuk perbuatan penyalahgunaan uang negara dan itu bisa di pidana. Namun untuk memastikan adanya penyalahgunaan uang negara tersebut pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu kasus tersebut.

Meskipun tidak ada laporan terkait kasus itu namun pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima akan tetap menelusurinya.

"Meski tidak ada laporan, kami masih bisa masuk menelusurinya", ungkap Ikhwan.

Terkait data data atau dokumen hasil dugaan korupsi yang ingin diungkap oleh mantan Kasat Pol PP Kota Bima yang kini pensiun dari jabatannya, menurut Ikhwan akan semakin mempermudah penanganan kasus tersebut.

"Kalau ada dokumen-dokumen akan lebih  bagus. Karena itu merupakan salah satu alat bukti," jelasnya. (Tim.AzQ)

إرسال تعليق

0 تعليقات
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.