AY : Dikbud Tidak Memiliki Kewenangan Memecat dan Membayar Gaji SE


Kota Bima, BONGKAR,- Setelah SR di periksa sebagai seorang tersangka kini giliran tersangka AY yang diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polres Bima Kota. AY diperiksa mulai pukul 09.00 wita hingga 16.45 wita.

Dengan mengenakan pakaian dinas hitam putihnya AY datang didampingi oleh ke dua orang Kuasa Hukumnya.

Kepada sejumlah media AY menjelaskan jika seluruh proses pembayaran gaji ST, mulai dari awal hingga akhir, dan bukti bukti berupa surat-surat telaah staf dan Surat Tanda Setoran (STS)  kerugian negara sebesar Rp. 173 juta telah diserahkan ke penyidik Tipikor Polres Bima Kota.

"bukti bukti berupa surat-surat telaah staf dan Surat Tanda Setoran (STS)  kerugian negara sebesar Rp. 173 juta telah saya serahkan kepada pihak penyidik".

AY juga menegaskan, jika Dikbud Kota Bima tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan gaji atau memecat seorang ASN. Dikbud hanya sebagai kran untuk menyalurkan, dan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembayaran gaji seorang ASN, tegasnya.

Terkait pembayaran gaji ASN menurut AY ada tempat lain yang lebih bertanggung jawab atas pembayaran gaji ST, yang jelas bukan rana dan kewenangan Dikbud.

"Saya tidak perlu sebutkan nama tempat lain itu,  yang jelas bukan hanya kadis Dikbud yang bertanggung jawab atas hal ini" terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Paryoga membenarkan jika AY sudah diperiksa sebagai seorang tersangka.

"tadi mulai pukul pukul 09.00 wita hingga 16.45 wita AY diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota".

Terkait apa saja yang dipertanyakan oleh pihak penyidik Hilmi menjelaskan jika SR dan AY terlibat kasus yang sama, dan tentu pertanyaannya juga sama dengan SR, cuman saja yang membedakan diantara mereka AY lebih cepat waktunya dari SR, ungkapnya. (AzQ)

إرسال تعليق

0 تعليقات
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.