Kasat Pol PP Kota Bima Undur Diri



BONGKAR, Kota Bima,- Kasat Pol PP Kota Bima Drs. Kaharudin resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan yang antara lain terkait pengembalian uang Rp. 243. 400.000-, dan uang pajak Rp. 16.187. 387-, yang sedianya pada akhir tahun nanti akan dibebankan pada dirinya jika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Bima.

Lebih jauh Kaharuddin menjelaskan jika uang tersebut tidak dikembalikan ke Kas Pol PP maka dia yakin semua pejabat tidak akan mau ditempatkan sebagai Kasat Pol PP Kota Bima karena akan menanggung kerugian tersebut.

Adapun petikan surat pengunduran diri yang diperlihatkan Kepala Dinas Pol PP Kota Bima kepada sejumlah wartawan pada Senin 17 Juni 2019 antara lain menjelaskan, Drs. KAHARUDDIN
19591231 Pembina Utama Muda (IV/c) selaku Kepala Satuan Pol-PP Kota Bima dengan nomor NIP 98703 1200
Dengan Pangkat/Gol.Ruang
Jabatan, Berlamatkan RW 05 Lingkungan Nggarolo Kelurahan
Alamat PenanaE Kecamatan Raba Kota Bima.

Sebagai ASN yang Profesional dan Konsisten dengan Aturan Perundangan yang berlaku maka dengan ini saya mengajukan surat PENGUNDURAN DIRI sebagai PALA SATUAN POL-PP KOTA BIMA dan Siap menjadi STAF dengan alasan sebagai berikut. 1. Malu kepada Bapak Walikota dan Bima dan pak Wakil Walikota yang begitu besar perhatian dan penghargaan kepada saya dengan memberikan kepercayaan kembali menjadi Kepala Satuan Pol-PP Kota Bima, sementara kepercayaan tersebut tidak bisa saya laksanakan, karena Uang Persediaan (UP) SatPol-PP yang dibelanjakan tidak dapat dipertanggungjawabkan/ Tidak Ada dalam DPA Tahun 2019 senilai Rp. 243.400.000,- dan Rp. 16.187.387,- yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran saudara
Siswanto atas Perintah Kasat Pol-PP Kota Bima yang lama saudara
Drs. M. Farid, M.Si.

Sementara isi lain dari surat pengunduran diri tersebut mengatakan, lambatnya Majelis TPTGR Kota Bima dalam Menindak Lanjuti LHP pembatasan Tugas TA 2019 pada Satpol-PP Kota Bima Nomor LHP 09/11/2019 tgl 8 Mei 2019 dan Surat Kepala Satpol-PP nomor 300/106.b/Sat PolPP KOBI/N/2019 tanggal 20 Mei 2019.

"Selama uang senilai Rp. 243.400.000,- tersebut tidak segera masuk kembali ke Kas Sat Pol-PP Kota Bima dan Pajak senilai Rp. 16.187.387,- belum disetorkan, maka siapapun Kasat Pol-PP tidak akan bisa melaksanakan program kegiatan yang ada dalam DPA tahun 2019, kecuali dengan SPJ-FIKTIF, berarti Melanggar Aturan."ujarnya dalam kutipan surat pengunduran diri tersebut.

Kemudian isi surat lainnya. Menghindari adanya kepentingan tertentu yang dapat mempengaruhi
Profesionalitas dan Konsistensi saya terhadap Peraturan yang ada.
"Profesional dan Konsisten telah membuat saya bertahan hingga Usia
Pensiun 60 Tahun pada tanggal 31 Desember 2019 dengan Masa Kerja
34 Tahun tanpa Cacat Kepegawaian /Temuan baik dari INSPEKTORAT,
BPKP, BPK maupun KPK., Sebutnya.
Bahkan dalam bundel map tersebutl, Kaharuddin juga memperlihatkan berita acara pembatasan tugas dan pertanggungjawaban antara dirinya dengan kepala Dinas Sat Pol PP sebelumya yakni Drs M Farid.

Tidak itu saja, ada pula surat yang berisikan permintaan pada Tim TPTGR menyoal masalah temuan inspektorat dan masalah keuangan di dinasnya. Hanya saja katanya sejak surat itu dilayangkan sampai dirinya mengajukan surat pengunduran diri da wali kota dan tembusan pada sejumlah ihak termasuk ketua DPRD kota Bima, TPTGR tidak menjawabnya.(AzQ)

إرسال تعليق

0 تعليقات
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.