Kota Bima, BONGKAR,- Pada Sabtu tanggal 20 Juni 2019 Kaharudin kembali melakukan jumpa pers dengan sejumlah media. Dalam jumpa pers tersebut mantan Kasat Pol PP ini mengungkapkan jika dia sangat berterima kasih kepada Bapak Walikota yang telah Menindaklanjuti/Mengabulkan Permohonan Pengunduran dirinya sebagai Kepala Dinas Sat Pol PP, Linmas & Damkar menjadi STAF Langsung Pensiun dengan surat Keputusan Walikota Bima No.821. 2/1281/BKPSDM/VI/2019 Tgl. 27 juni 2019,
yang telah di terima olehnya.
yang telah di terima olehnya.
Adapun yang melatarbelakangi pengunduran diri ipar mantan Wakil Walikota Bima ini, yang pertama adanya Uang Persediaan (UP ) Sat Pol. PP yang di belanjakan tidak dapat di pertanggung jawabkan/Tidak ada dalam DPA, 2019 Senilai Rp. 243.400.000,- dan Pajak yang tidak di Setorkan senilai Rp. 16.187.387. yang di lakukan oleh Bendahara Pengeluaran Siswanto atas Perintah Kasat Pol.PP Kota Bima yang lama Sdr. Drs. M. Farid, M.Si.
Hebatnya lagi kata Kahar, walau yang bersangkutan sudah mengakui Perbuatanya dan jelas melanggar
Sumpah Jabatan Tapi tidak Pernah ada di Proses.
Sumpah Jabatan Tapi tidak Pernah ada di Proses.
Sekda Selaku Ketua Majelis TPTGR dan Sebagai Ketua Baperjakat seolah diam seribu bahasa, walaupun sudah di surati dan di Laporkan. "Ada apa di balik Semua ini", tandasnya.
"Sekarang Saya telah menjadi Masyarakat biasa, tapi saya tetap konsisten untuk
menegakkan supremasi hukum. Oleh karna itu, Sebagai wujud tanggung jawab moral saya terhadap Dinas Sat Pol.PP, Linmas & Damkar yang pernah saya Pimpin selama 2 tahun (5 Januari 2017-5 Desember 2018 ) dan kemudian kembali menjadi Plt, pada tanggal 24 april dan di Lantik ( Difinitif) tanggal 15 Mei 2019 yang Berakhir dengan Pengunduran diri saya pada 12 Juni 2019", ujarnya.
menegakkan supremasi hukum. Oleh karna itu, Sebagai wujud tanggung jawab moral saya terhadap Dinas Sat Pol.PP, Linmas & Damkar yang pernah saya Pimpin selama 2 tahun (5 Januari 2017-5 Desember 2018 ) dan kemudian kembali menjadi Plt, pada tanggal 24 april dan di Lantik ( Difinitif) tanggal 15 Mei 2019 yang Berakhir dengan Pengunduran diri saya pada 12 Juni 2019", ujarnya.
Kahar pun menambahkan jikapun penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri, Kejati, Polres, Polda meminta bukti berupa dokumen terkait UP Satpol PP yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut maka dia akan siap menyerahkan Data/Dokumen tersebut. (AzQ)