Diduga Bendahara Sat Pol PP Salah Gunakan Dana UP Ratusan Juta Rupiah



BONGKAR, Kota Bima, SWT Bendahara Sat Pol PP Kota Bima diduga kuat telah menyalah gunakan anggaran UP senilai ratusan juta rupiah atas perintah Drs. M. Farid, M.Si. Dana UP yang telah dibelanjakan tersebut hingga kini belum juga di kembalikan ke Kas Sat Pol PP Kota Bima.

Dugaan kasus penyalah gunaan anggaran APBD UP Sat Pol PP Kota Bima ini pun terus bergulir seiring pengunduran diri yang dilakukan oleh Kasat Pol PP definitif Drs. Kaharudin yang penuh tanda tanya tersebut.

Dalam sebuah petikan Surat pengunduran diri Kaharudin yang salah satu poinnya membeberkan persoalan, "Persediaan (UP) SatPol-PP yang telah dibelanjakan tidak dapat dipertanggungjawabkan/ Tidak Ada dalam DPA Tahun 2019 senilai Rp. 243.400.000,- dan Rp. 16.187.387,- yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran saudara Siswanto atas Perintah Kasat Pol-PP Kota Bima yang lama saudara
Drs. M. Farid, M.Si".

Menyimak kasus dana UP yang terus bergulir dalam pemberitaan media masa tersebut, mantan Plt Kasat Pol PP Kota Bima, Drs. M. Farid, M.Si yang saat ini menjabat staf ahli Pemerintah Kota Bima yang ditemuin oleh wartawan media ini diruang kerjanya, Selasa (18/6) akhirnya angkat bicara, dan Farid membantah dengan keras terkait dugaan pembelanjaan fiktif yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran dan dirinya itu.

"Pembelanjaan Dana UP itu sudah sesuai dengan yang tertera dalam DPA Sat Pol PP Kota Bima dan sekali lagi saya tegaskan, tidak ada belanja kami yang fiktif atau diluar dari DPA UP Satpol PP," ungkapnya dengan tegas.

Kata Farid, "jika Kasat Kasat Pol PP definitif Drs. Kaharudin saat ini mau menandatangani GU tersebut mungkin sudah tidak ada persoalan lagi di kantor Satpol PP Kota Bima dan lagian gak ada masalah kok dengan hal itu".

Sementara rincian dari item pembelanjaan uang UP sebesar Rp. 243.400.000,- yang salah satunya diungkap oleh Drs. Kaharudin kepada media ini pada Senin (17/6) diruang kerjanya adalah uang pembayaran bensin operasional mobil SatPol PP dan Damkar di Pom Bensin Panda sebesar Rp. 15.000.000-+, yang belum dibayarkan oleh bendahara namun kuitansinya sudah bisa diberikan dan di SPJ kan oleh bendahara.

"Saya coba suruh salah satu anak buah saya isi bensin di Panda dan menanyakan apa bendahara pengeluaran sudah membayar bensin operasional Sat Pol PP dan Damkar atau tidak, dan jawaban dari pihak Pom Bensin belum dibayar, hanya saja kuitansinya diminta dulu untuk SPJnya, kata kahar menurut anak buahnya itu.
Kejanggalan itupun yang membuat Drs. Kaharudin semakin tidak mau menandatangani SPJ tersebut dan menduga telah terjadi penyalahgunaan dana UP di Satpol PP Kota Bima.

Disisi lain Kaharudin tetap bersikeras untuk mengundurkan dari jabatannya, karena dia tidak ingin menjadi tumbal dari ulah pejabat yang lama.

Sementara mantan bendahara pengeluaran Satpol PP SWT yang dikonfirmasi oleh media ini lewat telepon selulernya mengakui jika ia telah menggunakan dana APBD UP Satpol PP kota Bima diluar dari DPA.

"Saya mengakui jika banyak item kegiatan yang diluar DPA UP Satpol Kota Bima yang saya kerjakan, namun hal itu saya lakukan atas perintah pak Farid". ungkapnya.
Selanjutnya hal lain juga diakui oleh bendahara ini, yaitu paskah Ulang tahun Pol PP yang kegiatannya lebih banyak sehingga mengguras anggaran UP jauh diluar dari analisanya, sehingga memaksa dia untuk mensiasati ke anggaran lain, Dan minta kepada media ini agar beritanya tidak dinaikkan.

"Mohon maaf adinda tolong jangan dimuat dulu keterangan saya ini, karena saya harus konfirmasi dulu dengan bos saya, pak Farid" ujarnya. (AzQ)

إرسال تعليق

0 تعليقات
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.