BEM STIH Bima Minta Direktur PT. Tukad Mas Segera Diproses Secara Hukum
0
أبريل 26, 2019
BONGKAR Kota Bima - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Muhammadiyah Bima gedor kantor Bapedda dan Polres Bima Kota pada Kamis (25/4/2019). Aksi demonstrasi yang mendesak Pemerintah Kota Bima melalui BAPPEDA itu dihadiri oleh puluhan mahasiswa, Mereka menuntut agar Direktur PT Tukad Mas segera diproses hukum terkait dampak pencemaran lingkungan yang mengakibatkan polusi udara dari penggilingan batu PT Tukad Mas.
Ketua BEM STIH Muhammadiyah Bima Dimas dalam orasinya mengatakan kegiatan penambangan PT Tukad Mas yang selama ini tidak mengantongi IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, maupun IUPK itu adalah kejahatan administrasi dan lingkungan.
"Kami meminta kepada institusi penegak hukum agar segera menindak tegas PT Tukad Mas yang telah merugikan negara dan beberapa sample konstitusional yang menjadi landasan dasar dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Tukad Mas Cabang Bima,"tuturnya.
Dimas juga mengatakan bahwa PT Tukad Mas diduga kuat telah melanggar Undang Undang no 23 tahun 1997 yang pasalnya menguraikan masalah sanksi pidana dalam kaitan tindak pidana lingkungan diantaranya pasal 41 sampai dengan 46, Undang undang no 32 tahun 2009 ada 19 pasal diantaranya pasal 97 sampai dengan pasal 115 Tindak pidana dalam UUPPLH.
Sementara menurut Dimas, Dellik materil generic crime yaitu perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, jelas secara hukum tidak memerlukan pelanggaran aturan-aturan hukum administrasi seperti izin.
Disisi lain kata Dimas, Delic formil specific crime yaitu perbuatan melawan hukum terhadap aturan hukum administrasi dan untuk pembuktian hal tersebut terbukti dengan tidak adanya izin PT Tukad Mas selama beberapa tahun beroperasi.
"Maka dari pandangan konstitusional kami DPM Dan BEM Sekolah Tinggi IImu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima menuntut kepada Bapak Kapolres Bima Kota selaku institusi penegak hukum agar segera proses secara hukum Direktur PT Tukad Mas atas dugaan tindak pidana yang dimaksud dan segera memanggil agar proses secara hukum Bappeda Kota Bima atas dugaan keterlibatan dalam melakukan tindak pidana," harapnya. (AzQ)