BONGKAR, Bima- Berkaitan dengan kasus kematian bayi ibu Suhadah, asal desa Waro kecamatan Monta di RSUD Bima tepatnya pada tanggal 14 Maret 2018 yang diberitakan oleh sejumlah media, menurut penjelasan yang dirilis oleh humas Pemerintah Kabupaten Bima, bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekitar pukul 21.30 wita, pasien rujukan dari Puskesmas Monta Statusnya adalah Pasien Jampersal (Jaminan Persalinan).
Pada hari minggu tanggal 11 Maret 2018 pukul 24.00 Ny. Suhada melahirkan bayi dengan tindakan penyedotan (vaccum). Kondisi bayi saat dilahirkan mengalami kesulitan bernafas, BBLR (berat badan lahir rendah) , infeksi dan cacat bawaan sehingga perlu mendapatkan penanganan khusus di Ruang NICU RSUD Bima.
Bayi Ny. Suhada dilakukan penanangan khusus oleh dokter spesialis anak dan bedah, namun mulai hari Senin 12 Maret 2018 kondisi bayi memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal pada hari Rabu, 14 Maret 2018 jam 17.00 wita.
Jam 18.00 wita keluarga pasien dalam hal ini ayah sang bayi baru datang ke RSUD dan langsung meminta pulang dengan menggunakan Ambulance RSUD Bima. Oleh Petugas menyampaikan kalau penggunaan Ambulance harus mengikuti aturan pembiayaan yang berlaku.
Petugas telah melapor kepada kepala ruangan, namun Kepala Ruangan belum berani mengambil tindakan sendiri dan melaporkan ke Manajemen. Dalam situasi koordinasi yang tengah dilakukan seperti itu, keluarga langsung membawa pulang jenazah bayinya.
Pihak RSUD Bima sebetulnya sering memberikan bantuan untuk pasien dengan memberikan fasilitas Ambulance gratis. Karena RSUD Bima memiliki kebijakan untuk membantu masyarakat tidak mampu terkait untuk biaya perawatan maupun pelayanan ambulance.
Atas kejadian tersebut, Direktur beserta Manajemen RSUD Bima memohon maaf atas miss komunikasi yang telah terjadi dalam internal RSUD Bima dan akan melakukan investigasi dan pembinaan internal agar persoalan ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Bupati Bima telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi di RSUD BIima berkaitan dengan hal tersebut. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesalahan prosedur dan lain-lain akan diambil tindakan tegas. (Hum/AnZ)