Polemik PTPN VII | Ini Statemen Kuasa Hukum PFMUB Mengkokupasi Lahan Terlantar



DETIK TV SUMSEL | Bengkulu Utara - Polemik PTPN VII, ratusan masyarakat Desa Urai yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) Mengkokupasi Lahan Terlantar (5/10/23)

Kuasa Hukum Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB). Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H.Mengatakan, tetap mengedepankan Asas solus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).

Menurut Dr.A. Bukhori, SH.,M.H.
Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 63 PTPN VII Afdeling 5 Unit Ketahun seluas 906,36 hektar, yang terbit sejak tahun 2005 dan berakhir haknya tanggal 30 Juni 2040.

Secara fisik saat ini (Jum'at , 6 Oktober 2023) tidak produktif, tidak di usahakan, tidak di gunakan, tidak di manfaatkan serta tidak di jaga kesuburan tanahnya oleh pihak PTPN VII Unit Ketahun sebagai pemegang hak.Ujarnya.



Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar.Sebagaimana Pasal 7 ayat (4) " Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak di usahakan,tidak di pergunakan dan/atau tidak di manfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak di terbitkannya hak".

Lanjut Dr.A.Bukhori, di usia 18 tahun di atas lahan afdeling V HGU PTPN VII Unit Ketahun,sebagian dari luasan HGU PTPN VII Afdeling 5 di buat MOU tanggal 30 Desember 2022 selama 5 tahun dengan pihak PT.Cereno Energi Selaras (PT.C.E.S) untuk melakukan optimalisasi lahan non produktif seluas 335 hektar yang bergerak di bidang pertambangan batubara sejak 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2028.

Dari lahan sisa MOU PTPN VII Unit Ketahun dengan pihak PT.CES seluas 571,36 hektar itulah,secara fisik sudah lebih kurang 8 bulan di kuasai dan di okupasi oleh anggota Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu, di usahakan,di pergunakan,di manfaatkan untuk bercocok tanam, menghasilkan materi untuk menyambung hidup keluarga dengan luasan tanah yang dikelola hanya seluas 1 hektar setiap Kepala Keluarga, Paparnya kepada awak media.



Lebih jauh, di zona- zona tertentu di kapling untuk persiapan tapak rumah dengan ukuran kecil 15 × 20 meter,sebagai lahan cadangan persiapan untuk relokasi pemukiman jika terjadi lagi musibah abrasi,gempa bumi dan banjir bandang dllnya di Desa Urai.

Diceritakannya Desa Urai sudah ada sejak tahun 1920 jauh sebelum Indonesia merdeka sampai dengan awal Oktober tahun 2023 yang sudah 3 kali pindah lokasi pemukiman yaitu di tahun1988 kena abrasi,berikutnya tahun 2007 gempa bumi dan di tahun 2015 abrasi dan longsor.

Kita harapkan setelah pertemuan ini,hari Jumat 6 Oktober 2023 pihak dari PFMUB akan menyurati dan memberikan laporan/ informasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara,untuk di inventarisasikan tanah terindikasi terlantar yaitu Afdeling V HGU PTPN VII Unit Ketahun seluas 906,36 hektar.
Sebagaimana amanah Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar. Tutupnya.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.