LAPORAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA PANGKALAN DI TINDAKLANJUTI OLEH KEJARI LUBUKLINGGAU



DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi  yang dilakukan mantan Pjs Kades  Pangakalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaporkan ke Kejaksaan  Negeri Lubuklinggau oleh tokoh Pemuda Desa Pangkalan Edi Sastra, kini terus berlanjut.(17/10/23) 

Kasus tersebut di laporkan ke kejari lubuklinggau pada (11/8/23)  dan di proses oleh Bagian Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pelapor telah dimintai keterangan pada tanggal 28 Agustus 2023 kemarin, dan pelapor telah Memberikan Keterangan serta memberi kan Dokumen-Dokumen di Bagian Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kemudian pada tanggal 15 September 2023 Pelapor melengkapi dokumen laporan dengan menyampaikan surat keterangan saksi-saksi  sebagai bukti pendukung atas laporan yang telah disampaikan. 

Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2023 Pelapor kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dimintai keterangan oleh bagian Intel atas laporan yang telah disampaikan.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor Abdul Aziz, S.H. mengatakan, Berkenaan dengan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Pjs. Kades Desa Pangkalan Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Klien kami telah 2 kali dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dalam hal ini ditangani oleh Bagian Intel Kejaksaan yakin (28/10/23) dan (3/10/23) 

Kemudian Klien kami telah pula menyampaikan Dokumen berkenaan dengan bukti-bukti serta Surat Keterangan Saksi-Saksi. Tentunya saat ini Pelapor menunggu tindak lanjut dari laporan yang disampaikan, khususnya pemanggilan saksi-saksi dan pihak terkait lain nya berkenaan dengan laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal (11/10/2023) 

Lebih lanjut, Adv Abdul Aziz, S. H. Saat ini kami menunggu langkah kongkrit oleh pihak Kejaksaan atas tindak lanjut  laporan yang telah disampaikan, laporan yang disampaikan adalah bentuk serius atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan khusus nya tahun 2021 dan 2022 agar ada pertanggungjawaban hukum oleh mantan Pjs. Kades Pangkalan saat itu.

Sementara itu Kejari Lubuklinggau melalu Kasi Intel Wenharnol, S.H,.M.H., mengatakan, saat ini laporan sudah ditindaklanjuti oleh bidang intelijen kejari lubuk linggau dengan  melakukan pengumpulan data dan keterangan terhadap pihak2 terkait sebagaimana laporan tersebut. 

Langkah awal yg sudah dilakukan oleh intelijen kejari Lubuk Linggau adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor  Edi Sasra , Dan pelapor juga sudah menyerahkan dokumen terkait adanya dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Untuk selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait lainnya seperti kepala Desa, Bendahara dan pihak lain yg mengetahui adanya penyalahgunaan dana desa tersebut, namun karena ini memakan waktu tentunya harus bersabar, "Ungkapnya kepada wartawan. (Tim) 





Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.