Mutasi Yang Dilakukan Oleh Walikota Bima Bak Senjata Makan Tuan


Kota Bima, BONGKAR,- Beberapa bulan lalu Walikota H. Muhammad Lutfi menggelar Rotasi dan mutasi terhadap sejumlah ASN di Lingkup Pemkot Bima, namun sayangnya mutasi yang dilakukan oleh Walikota Bima tersebut bak senjata makan tuan, karena sejumlah ASN yang dimutasi tersebut balik menyerang dengan melaporkan Walikota Bima ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Setelah menjalani sejumlah proses klarifikasi, dan pemeriksaan sejumlah dokumen, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan sebuah rekomendasi untuk mengembalikan ASN yang telah dinonjobkan atau yang diturunkan jabatannya ketempat semula atau setara.

Melalui Humas KASN,  Taufik mengakui pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi bagi Walikota Bima H Muhammad Lutfi SE pekan lalu.

"Harusnya sudah diterima hari ini oleh Pemkot Bima, " kata Taufik ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan via ponsel,  Senin (12/8).

Taufik mengungkap,  isi rekomendasi KASN tersebut yakni meminta kepada Walikota Bima untuk segera mengembalikan ASN yang telah dinonjobkan atau yang diturunkan pada jabatannya semula atau setara.

Artinya,  KASN menyimpulkan bahwa proses Demosi yang dilakukan Walikota tidak sesuai dengan aturan kepegawaian sehingga harus segera dikembalikan seperti semula.

Taufik menjelaskan,  sejauh ini tidak ada ketentuan terkait batas waktu bagi seorang kepala daerah untuk menjalankan rekomendasi KASN.  Akan tetapi lanjut Taufik,  KASN akan mereview kembali dalam waktu satu bulan.  Bila dalam waktu satu bulan kepala daerah belum merealisasikannya,  maka KASN akan mengirimkan kembali surat penegasan.

"Jika pun kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi sama sekali,  maka KASN akan mengirimkan surat peringatan yang juga ditembuskan kepada Kemendagri dan MenpanRB", ujar Taufik.

"Ditambahkannya "KASN juga akan melaporkan ke presiden, jika memang itu dianggap perlu,".

Sebelumnya, Wali Kota Bima yang ditemani BKD dan Tim Baperjakat telah dipanggil KASN untuk mengklarifikasi proses Demosi yang dilakukan 15 Mei lalu.

Pemanggilan klarifikasi oleh KASN terjadi, setelah sekelompok ASN Kota Bima yang didemosi melaporkan kebijakan walikota ini ke KASN karena merasa didzolimi.

Sementara itu,  dikonfirmasi secara terpisah Kabag Humas dan Protokol Kota Bima,  H Abdul Malik MAP mengaku hingga Senin (12/8)  siang pihaknya belum menerima surat masuk apapun yang bersumber dari KASN.

"Sampai sekarang belum ada surat masuk, " jawabnya singkat.

Malik juga menambahkan,  sejauh ini Pemkot Bima belum ada menerima permintaan klarifikasi atau pun permintaan data lagi dari KASN. (AzQ)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.